Sabtu, 02 Februari 2013

Makalah REDENOMINASI


Makalah Ekonomi Moneter
"REDENOMINASI"
PE-Akuntansi 2011 A





Pembimbing :Brillyan Rossi, M. Pd
Penyusun : Muhimmatul Fithriyah








Universitas PGRI Ronggolawe Tuban
Jl. Manunggal No. 61 Telp. (0356) 322233 Fax.(0356) 331578 Tuban
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah menganugerahkan rahmat, kesehatan dan kekuatan-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah kuliah EKONOMI MONETER dengan tema “ REDENOMINASI ”.
Adapun maksud dan tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai tugas pelajaran EKONOMI MONETER.
Dalam penyusunan makalah ini tidak lepas dari bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak, maka pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan terimah kasih atas bantuan yang diberikan. ucapan terimah kasih saya sampaikan kepada Ibu Brillyan Rossi.M.Pd.
Dengan segala kerendahan hati saya mengakui masih banyak kekurangan dalam makalah ini, oleh karena itu saya mengharapkan masukan yang membangun demi penyempurnaan Makalah ini.
Oleh karena itu, segala kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan dan saya akan menerimanya dengan tangan terbuka.


                                                                                                Tuban, 12 Januari 2013                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Muhimmatul Fithriyah





DAFTAR ISI

HALAMAN AWAL
KATA PENGANTAR..............................................................................................             i
DAFTAR ISI.............................................................................................................             ii

BAB I  PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang.....................................................................................................             1
1.2 Rumusan Masalah................................................................................................             4
1.3 Tujuan Penelitian.................................................................................................             4
BAB II  PEMBAHASAN
1.      Pengertian Redenominasi.............................................................................             5
2.      Preoses Redenominasi..................................................................................             6
3.      Pendapatan Adanya Redenominasi..............................................................             9

BAB III  PENUTUP
3.1  Kesimpulan.............................................................................................             10
3.2 Daftar pustaka............................................................................... ........             11


 BAB I
            PENDHULUAN
1.1  Latar Belakang
Redenominasi kata-kata ini seperti istilah yang baru untuk sebagian orang awam dalam dunia perbankan dan dunia bisnis, 2 bulan yang lalu Bank Indonesia mendengungkan akan adanya rencana redenominasi mata uang rupiah agar mata uang kita nilainnya meningkat di kalangan pangsa ekonomi dunia.
Redenominasi merupakan penyederhanaan penyebutan satuan harga maupun nilai mata uang. Dan redenominasi, dilakukan saat ekonomi sedang stabil, sedang tumbuh dan tingkat inflasi terkendali.Salah satu persoalan penting dalam masyarakat adalah masalah ekonomi.Ia merupakan hal yang terpenting diantara beberapa hal dalam sebuahmasyarakat manapun. Hal ini disebabkan peran ekonomi itu sendiri sebagaisebuah aktivitas pemenuhan kebutuhan manusia. Terdapat banyak perdebatanmengenai aktivitas ekonomi, apalagi jika berhubungan dengan kebijakan yang diambil oleh beberapa pihak, khususnya pemerintah.Dalam hal ini kebijakan ekonomi bisa menjadi kontroversi ketika kebijakan tersebut diambil sepihak dan dalam kondisi yang memaksa kebijakan tersebut dilakukan.
Redenominasi merupakan rencana kebijakan pemerintah yang diusulkan oleh Bank Indonesia. Salah satu alasan dan wacana yang berkembang yang disampaikan oleh Bank Indonesia adalah Indonesia akan menuju ke implementasi mata uang bersama ASEAN. Oleh sebab itu Bank Indonesia ingin menyederhanakan system mata uang Indonesia agar saat transisi ke mata uang bersama ASEAN akan lebih mudah. Redenominasi adalah  penyederhanaan mata uang rupiah tanpa mengubah nilainya, yang disertai dengan penyesuaian harga dengan rupiah baru nantinya.Sehingga daya beli masyarakat tidak menurun.

Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju kearah yang lebih sehat. Dalam redenominasi, baik nilai uang maupun barang adalah tetap, hanya dihilangkan beberapa angka nolnya saja.Dengan demikian, redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran (uang), selanjutnya juga akan menyederhanakan system akuntansi dalam system pembayaran. Hal ini akan melalui beberapa tahapan.Sehingga terlihat beberapa
manfaat redenominasi yaitu mempermudah transaksi keuangan karena angka yang kecil dari pada nominal uang, mempermudah perhitungan pada akuntasi keuangan, meningkatkan kepercayaan diri dimata dunia Internasional.
Konferensi pers Gubernur Bank Indonesia tentang redenominasi rupiah menegaskan bahwa BI akan mengusulkan redenominasi rupiah dengan menghilangkan 3 nol terakhir di mata uang kita. Prosesnya direncanakan akan berlangsung selama 5 tahun dimulai pada tahun 2011 dan konsep ini masih dalam tahap study bank indonesia. Proses denominasi terdiri dari dua tahap, yaitu 2 tahun masa sosialisasi dan 3 tahun masa transisi. Dalam masa transisi, Rupiah lama dan Rupiah baru akan berlaku secara bersamaan, sehingga setiap barang akan memasang dua harga. Misalnya, 1 butir telur akan mematok dua harga yaitu 1.000 Rupiah lama dan 1 Rupiah baru.
Dengan redenominasi ini, nilai nominal Rupiah akan lebih setara dengan mata uang Negara lain, misalnya 1 Yen akan setara 0.1 Rupiah, 1 Ringgit akan setara 2.8 Rupiah, dan 1 Dollar akan setara 9 Rupiah. Redenominasi sudah sepatutnya dilakukan mengingat Rupiah memiliki nilai nominal paling tinggi di dunia setelah empat Negara berkembang lainnya, yaitu Zimbabwe, Vietnam, Somalia, dan Iran. Bagi yang sering berinteraksi dengan mata uang asing, betapa kita merasakan bahwa nilai Rupiah terlalu besar dan “kurang berharga” dibandingkan mata uang asing.
Secara makro ekonomi, dampak redenominasi Rupiah tidaklah ada karena proses ini sangat berbeda pada penurunan nilai rupiah karena inflasi pada tahun 1959 pada jaman presiden sukarno. Dilihat dari model ekonomi apapun, redenominasi tidak akan berpengaruh ke variabel nominal apalagi ke variabel riil dalam perekonomian sehingga saya kurang sependapat dengan pendapat beberapa ahli ekonomi yang mengatakan redenominasi memberikan efek negatif pada ekspektasi pelaku pasar. Lebih jauh, redenominasi tidak akan menyebabkan kenaikan/penurunan inflasi. Untuk menggambarkan efek netral redenominasi secara sederhana.
Kekhawatiran beberapa pengamat ekonomi tentang kekacauan dalam perekonomian setelah redenominasi Rupiah saya kira kurang beralasan. Dengan waktu sosialisasi yang cukup, saya kira masyarakat Indonesia sudah cukup cerdas untuk memahami redenominasi dan mampu bertransaksi sama baiknya menggunakan rupiah lama maupun rupiah baru.
Untuk memahaminya lebih mendalam, mari kita tengok pengalaman redenominasi di negara lain yang memiliki tingkat perekonomian yang relatif sama dengan Indonesia, yaitu Turki dan Rumania. Turki menghilangkan 6 nol pada mata uangnya “Lira” pada 1 Januari 2005, sedangkan Rumania menghilangkan 4 nol pada mata uangnya “Leu” pada 1 Juli 2005. Kedua proses redenominasi tersebut berlangsung lancar dan tidak menyebabkan kekacauan dalam kegiatan perekonomian. Turki melakukan sosialisasi redenominasi selama 1 tahun, sedangkan Rumania hanya dalam waktu 6 bulan. Bandingkan dengan rencana BI, sosialisasi akan dilakukan selama 2 tahun, rentang waktu yang sudah sangat memadai untuk sosialisasi, karena saya yakin masyarakat Indonesia tidaklah lebih bodoh dari masyarakat Turki maupun Rumania. Memang harus diakui redenominasi bisa digunakan sebagai alat untuk mengendalikan money supply pada saat terjadi hyper inflation (sanering) dan biasanya sanering dilakukan didalam perekonomian yang sedang collapse oleh rezim yang bermasalah. Ironisnya, Indonesia pernah merasakan pengalaman buruk tentang sanering pada saat akhir orde lama pada Desember 1965. Saat itu pemerintah memotong nilai nominal mata uang, sedangkan harga barang dibiarkan tetap mengikuti harga lama. Akibatnya masyarakat merasakan dampak yang luar biasa karena saat itu harga barang hanya turun satu persen dari nilai pemotongan, sehingga kekayaan masyarakat menjadi jauh lebih kecil dari kekayaan awal. Tetapi yang perlu diingat bahwa redenominasi sekarang berbeda dengan sanering tahun 1965, inflasi saat ini sangat terkendali dan BI juga memberikan masa transisi yang cukup sehingga harga barang akan turun sebesar penurunan nilai nominal uang. Walaupun secara garis besar rencana BI sudah baik, ada beberapa masukan untuk menyempurnakannya.
Dengan dua digit redenominasi, perilaku masyarakat tidak akan berubah karena mereka masih dapat menggunakan pecahan terkecil yang biasa mereka gunakan. Alasan kedua, redenominasi 3 digit akan dapat menyebabkan perubahan inflasi karena efek pembulatan. Ambil contoh sebuah barang seharga Rp.100 akan dijual Rp. 1 setelah redenominasi karena tidak ada pecahan Rp. 0.1, sedangkan dalam redenominasi dua digit, penjual masih dapat menjual barang tersebut senilai Rp. 1. Harus diakui bahwa redenominasi 2 digit juga tidak bebas dari efek pembulatan, tetapi efeknya akan sangat kecil karena saya yakin bahwa secara de facto pecahan terkecil yang berlaku di masyarakat sekarang adalah Rp. 100. Mengingat bahwa redenominasi memberikan banyak manfaat tanpa memberikan risiko berarti pada perekonomian, sudah selayaknya masyarakat mendukung program tersebut.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Pengertian Redenominasi
2.      Proses Redenominasi
3.      Pendapat Akan Adanya Redenominasi
1.3  Tujuan Penelitian
Tujuan utama dari dilakukannya redenominasi Adalah untuk menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dan nyaman dalam melakuan transaksi. Selain itu, tujuan yang lain adalah mempersiapkan kesetaraan ekonomi Indonesia dengan negara regional. Sehingga mata uang rupiah tidak dianggap mata uang murahan oleh negara lain. Dengan bahasa yang lebih sederhana bisa dikatakan bahwa redenominasi dilakukan untuk meningkatkan harga diri Indonesia di dunia internasional.














                                                                     BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Redenominasi
Sebagaimana salah satu istilah ekonomi, redenominasi bisa menjadi istilah yang dapat mengecoh pendengarnya. Karena penerapan redenominasi di banyak negara juga kerap tak mulus dan membutuhkan proses panjang. Ada negara yang berhasil menerapkannya, namun ada juga negara yang masih berkutat dengan masalah ekonominya meski redenominasi mata uang diterapkan.
Istilah redenominasi sebenarnya bukan sebuah hal asing dalam perekonomian. Denominasi mata uang berarti penyebutan satuan harga untuk mata uang suatu negara, baik dalam satuan koin ataupun kertas. Denominasi itu misalkan kita menyebut mata uang dengan besaran Rp 1.000,-  Rp 100.000,- dan seterusnya.
Istilah lain redenominasi berarti penyebutan kembali atau penyederhanaan dari satuan harga maupun nilai mata uang yang ada. Satuan Rp 1.000 disederhanakan menjadi Rp 1, misalnya. Hal ini berlaku menyeluruh ke harga-harga barang dan jasa di negara tersebut. Sepotong roti yang tadinya seharga Rp 1.000, juga disederhanakan menjadi Rp 1. Dalam hal ini, tidak ada yang dirugikan dari sistem redenominasi. Tujuannya adalah juga sebagai efisiensi penghitungan dalam sistem pembayaran.
Redenominasi ini bukan sanering. Istilah terakhir ini adalah pemotongan uang. Bila sanering, maka nilai uang dipotong, namun harga-harga barang tetap. Sanering menyebabkan daya beli masyarakat terpangkas. Misalnya gaji kita besarnya Rp 5 juta, terkena sanering menjadi Rp 5. Sementara harga sepotong roti tetap Rp 1.000,- Artinya, daya beli masyarakat akan menurun drastis dengan adanya sanering. Kita jadi tak mampu membeli roti lagi. Biasanya, sanering dilakukan dalam kondisi ekonomi yang tidak sehat dan inflasi yang melejit tidak terkendali.
Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya. Pada waktu terjadi inflasi, jumlah satuan moneter yang sama perlahan-lahan memiliki daya beli yang semakin melemah. Dengan kata lain, harga produk dan jasa harus dituliskan dengan jumlah yang lebih besar. Ketika angka-angka ini semakin membesar, mereka dapat memengaruhi transaksi harian karena risiko dan ketidaknyamanan yang diakibatkan oleh jumlah lembaran uang yang harus dibawa, atau karena psikologi manusia yang tidak efektif menangani perhitungan angka dalam jumlah besar. Pihak yang berwenang dapat memperkecil masalah ini dengan redenominasi: satuan yang baru menggantikan satuan yang lama dengan sejumlah angka tertentu dari satuan yang lama dikonversi menjadi 1 satuan yang baru. Jika alasan redenominasi adalah inflasi, rasio konversi dapat lebih besar dari 1, biasanya merupakan bilangan positif kelipatan sepuluh, seperti 10, 100, 1.000, dan seterusnya. Prosedur ini dapat disebut sebagai "penghilangan nol". Contoh-contoh yang terkini antara lain:

Satuan baru
=
X
Satuan lama
Tahun
Dolar Zimbabwe keempat (ZWL)
=
1 000 000 000 000
ZWR
Februari 2009
Dolar Zimbabwe ketiga (ZWR)
=
10 000 000 000
ZWN
Agustus 2008
Dolar Zimbabwe kedua (ZWN)
=
1 000
ZWD (dolar pertama)
Agustus 2006
Metical Mozambik baru
=
1 000
Metical lama
2006
Bagan ini bukanlah bagan yang dimaksudkan untuk lengkap.

                  
2.2 Proses
Di penghujung 2012, gaung isu redenominasi rupiah agaknya kian menggelayut pikiran hampir semua orang di Indonesia.
Hal itu terlihat dari keseriusan Pemerintah untuk bisa segera mewujudkan redenominasi rupiah dengan masuknya draf rancangan undang-undang tentang penyederhanaan nilai mata uang itu dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2013.
Sejak dua tahun lalu, Pemerintah memang telah menggulirkan ide untuk melakukan redenominasi rupiah. Redenominasi adalah penyederhanaan denominasi (pecahan) mata uang tanpa memotong nilai mata uang tersebut.
Pengertian redenominasi kerap dikaitkan dengan sanering. Padahal, definisi keduanya jauh berbeda. Jika redenominasi berarti penyederhanaan pecahan mata uang, maka sanering adalah pemotongan nilai mata uang.
Keterkaitan keduanya berdasarkan apa yang terjadi pada 1950 dan 1959. Kala itu, Pemerintah memutuskan untuk melakukan pemotongan nilai mata uang dengan tujuan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar agar tingkat harga turun. Sayangnya, upaya tersebut tidak berjalan dengan lancar.
"Pada tahun 1965 kita pernah melakukan redenominasi mata uang, tapi bisa dikatakan tidak sukses. Kalau 2013 yang mau kita lakukan itu betul-betul sudah benar, sudah tepat waktunya dan rancangan undang-undangnya tepat," ujar Menteri Keuangan Agus Matrowardojo.
Karena itu, kali ini Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan tidak ingin mengulang kegagalan di masa lalu dan akan berhati-hati dalam proses perencanaan dan pelaksanaan redenominasi.
Meski masih dalam proses harmonisasi dan perumusan peraturan perundang-undangan, adanya persepsi bahwa redenominasi sama dengan sanering menjadi salah satu tantangan yang dihadapi Pemerintah.
Menkeu berharap, RUU yang diajukan tidak menimbulkan kesalahpahaman yang melahirkan resistensi dari masyarakat.
“Redenominasi mata uang itu betul-betul hanya sesuatu penyederhanaan dan tidak ada tujuan untuk memotong mata uang, Hal ini yang mesti kita sosialisasikan,” kata Menkeu.
Penyederhanaan pecahan mata uang yang rencananya akan membuang tiga angka nol dalam satuan rupiah itu menurut Pemerintah akan dilaksanakan dalam beberapa tahap. Proses pelaksanaan redenominasi akan berlangsung sekitar delapan tahun.
Dengan demikian, di masa depan, nilai mata uang Rp1.000 berubah menjadi Rp1 setelah proses redenominasi. Meski terlihat lebih kecil, nominal Rp1 memiliki nilai yang setara dengan Rp1.000 tanpa mengurangi atau memotong harganya.
Meski ramai dibicarakan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengungkapkan, hingga saat ini belum ada pembahasan antara Pemerintah dan legislator terkait rencana redenominasi.
Selain itu, dia menilai Pemerintah belum menjelaskan dengan rinci mengenai rencana penyederhanaan pecahan mata uang itu.
Harry juga mengganggap rencana redenominasi mata uang belum menjadi prioritas utama saat ini jika dibandingkan dengan inflasi dan nilai tukar.
"Redenominasi itu penting atau tidak? Karena UU yang harus ada itu adalah UU tentang inflasi dan nilai tukar, bukan redenominasi," ujarnya.
Meski ditentang oleh legislator, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menyangkal anggapan tersebut. Darmin menuturkan bahwa Komisi Keuangan itu keliru menanggapi rencana yang digulirkan Pemerintah.
"Mereka yang bilang begitu menganggap negara yang lagi bikin aturan itu adalah negara yang dilanda inflasi. Keliru itu, malah negara stabil yang bisa melakukannya," katanya.
Faktanya, aturan redenominasi memang hanya bisa diterapkan di Negara dengan perekonomian yang stabil. Indonesia, dinilai memenuhi criteria tersebut. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berada di atas angka enam persen, cukup jauh dari pertumbuhan ekonomi global yang berada di kisaran dua hingga tiga persen.
Indonesia bisa saja mencontoh Turki yang sukses menerapkan redenominasi pada 2005. Setelah persiapan tujuh tahun, mulai awal 2005, Turki melakukan redenominasi terhadap lira. Setelah redenominasi, semua mata uang lira Turki lama (simbol TL) dikonversikan ke mata uang baru. Turki menghilangkan enam angka nol sehingga angka nominal tertinggi, yaitu 20.000.000 TL, berubah menjadi 20 YTL (YTL adalah simbol lira Turki yang baru).
Serupa dengan perencanaan redenominasi rupiah, Turki melakukan redenominasi lewat beberapa tahap. Tahap pertama, mata uang lama dan baru tetap beredar secara simultan selama setahun. Setelah setahun, mata uang lama akan ditarik agar warga memiliki waktu leluasa menggantikan mata uang lama ke mata uang baru.
Pada tahap kedua, setelah beberapa tahun, mata uang baru dikembalikan menjadi mata uang baru. Artinya lira Turki kembali dengan angka nominal baru yang telah disederhanakan. (Hen/X-13).
Proses Transisi Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya atau dengan kata lain mata uang rupiah (currency) akan menjadi dua jenis misal Rp 1.000 jadi Rp 1 rupiah.
"Konsekuensinya, uang logam akan muncul lagi, sekarang ini kan uang logam udah jarang. Nantinya uang logam akan banyak muncul lagi, untuk satuan yang lebih kecil".

2.3 Pendapat Akan Adanya Redenominasi
Apa kamu setuju akan adanya Redenominasi rupiah ?
Jika nilai mata uang indonesia akan di ringkas dg menghapus 3 digits nol ? Apa masyarakat se-indonesia yg awam akan mengerti dan setuju dg perubahan nominal uang rupiah? Bagaimana seharus nya?
Kalau menurut saya redenominasi pada mata uang rupiah tidak akan menimbulkan kegemparan di kalangan masyarakat karena hal ini pernah dilakukan oleh Pemerintah, kalau tidak salah ditahun 60an, dan hasilnya rakyat menerimanya sebagai keputusan yg layak. Kenapa saya katakan demikian, karena rakyat sendiri tidak merasakan adanya perubahan itu sebab harga dipasaran akan sama seperrti nilai rupiah itu sendiri sebelum redenominasi. Pengaruh yg bakal dirasakan oleh masyarakat adalah tingkat kecepatan naiknya harga barang itu. Mungkin dalam jangka waktu tertentu harga dipasaran akan naik, naik lagi dan terus naik lagi. Nah yg diuntungkan adalah orang orang yg memiliki modal besar bisa menginvestkan uangnya dlm bentuk barang.





BAB III

PENUTUP

Kesimpulan                                                      
Menurut penulis, rencana redenominasi yang akan dilakukan pemerintahatas usul Bank Indonesia boleh dan bisa dilakukan di Indonesia. Akan tetapi pelaksanaannya tidak dalam waktu dekat, mengingat syarat-syarat yang harus dilakukan untuk melakukan redenominasi. Hal ini perlu dan penting dilakukan untuk menjaga kestabilan rupiah dan menekan laju imflasi, sehingga tidak terjadi sanering lagi. Sehubungan dengan redenominasi itu juga, masih banyak permasalahan yang harus diselesaikan. Baik dalam masalah perekonomian ataupun masalah yang lain. Misalnya masalah sosial yang lebih perludidahulukan. Seperti kemiskinan,bencana alam dan lainnya. Karena lebih menuntut peran pemerintah untuk menyelesaikannya. Dalam hal ini, yang terpenting saat ini adalah
memperbaiki taraf hidup rakyat harus diutamakan agar tercipta kesejahteraan yang merata.    
            Setelah penulis menganalisis dari beberapa segi, maka dapat penulis simpulkan bahwa rencana redenominasi di Indonesia dapat dilakukan karena terdapat mas}lah}ah di dalamnya, yaitu untuk memberi kemudahan transaksi bagi masyarakat untuk masa yang akan datang. Akan tetapi akan terjadi mudarat yang lebih besar jika dilakukan saat ini karena laju inflasi yang belum stabil.









DAFTAR PUSTAKA

Metrotvnews.com, Jakarta
http://veiiaaprilya-veiiaaprilya.blogspot.com